Firli Bahuri Dukung Presidential Treshold Nol Persen, Refly Harun Desak Presiden Jokowi Segera Buat Perppu

13 Desember 2021, 08:19 WIB
Firli Bahuri Dukung Presidential Treshold Nol Persen, Refly Harun Desak Presiden Jokowi Segera Buat Perppu. /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belakangan ini menjadi headline karena mendukung presidential treshold nol persen.

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menanggapi pernyataan Firli Bahuri yang mendukung presidential treshold nol persen.

Refly Harun mendesak Presiden Jokowi segera membuat Perppu demi terwujudnya presidential treshold nol persen yang diusulkan Firli Bahuri.

"Sebagai presiden, dia punya instrumen Perppu untuk bisa menghilangkan PT nol persen tersebut suddenly," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Aturan Presidential Treshold 20 Persen Sebagai Akar dari Seluruh Kejahatan di Tanah Air

Refly Harun kemudian mempertanyakan argumentasi pihak-pihak yang masih mendukun kebijakan presidential treshold 20 persen.

Dia menyebut bahwa argumentasi pendukung presidential treshold 20 persen sebagai argumentasi yang tak masuk akal.

"Mereka yang masih mendukung PT 20 persen itu sebenarnya sudah kehilangan argumentasi. Coba jelaskan apa argumentasinya sehingga kita masih membutuhkan yang namanya PT 20 persen?," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Serukan Jurnalisme Bijak, Rocky Gerung Singgung Presidential Treshold

Refly Harun mempertanyakan argumentasi yang menyebut bahwa presidential treshold 20 persen dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Padahal kata dia, sistem pemerintahan presidensial hanya akan kuat ketika seorang presiden ditopang oleh partai politik yang duduk di parlemen.

"Ada yang mengatakan tentang penguatan sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial kuat kalau presiden ditopang oleh partai-partai politik di parlemen, nah itu pemikiran yang menurut saya sangat tidak ada kaitannya dengan presidential treshold, kenapa begitu? Dukungan parlemen terhadap presiden itu ditentukan pasca terpilihnya presiden," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa setiap partai politik dapat menyatakan diri menjadi bagian dari koalisi pemerintahan meski tak mendukung presiden yang saat ini menjabat ketika pemilu berlangsung.

"Walaupun semua partai politik tidak ikut mengajukan seorang presiden, bukan berarti terhalang bagi dirinya untuk menjadi partai pendukung presiden. Bahkan di tengah jalan pun partai bisa menjadi pendukung presiden seperti Partai Amanat Nasional (PAN)," ujar dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Survei Capres 2024 Bermasalah, Singgung Presidential Treshold

Refly Harun juga menegaskan bahwa yang dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai capres dan cawapres adalah seseorang yang didukung oleh partai politik peserta pemilu meski presidential treshold nol persen.

Tak cukup sampai di situ, dia juga mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu tersebut harus memiliki keterwakilan di seluruh provinsi se-Indonesia.

"Yang bisa nyalon adalah partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu kalau PT nol persen. Jadi mereka sulit untuk menjadi peserta pemilu karena harus memiliki keterwakilan di 100 persen provinsi dan lain sebagainya," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler