Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Banyuwangi dipimpim Kanit Reskrim melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 30 Maret 2021,sekitar jam 15.00 WIB.
Pada akhirnya, petugas berhasil mengamankan seorang mucikari yang sedang menungguin anak buahnya Ria Nur Rahma yang sedang melayani tamu pria Rudi Yanto dengan bayaran sebesar Rp500.000, didalam kamar hotel.
Adanya kejasian ini, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna untuk melanjutkan proses hukum. Sebagaimana hal itu, dalam Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Baca Juga: Kata Dokter: Cara Ampuh Menurunkan Tekanan Darah, Termasuk Batasi Hal Ini!
"Dengan adanya kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP." Ujar AKP Kusmin.***