Mucikari Ditangkap Polisi Saat Jual Anak Buahnya di Hotel Karangrejo Banyuwangi, Ini Barang Buktinya!

- 4 April 2021, 22:13 WIB
pelaku mucikari berhasil diringkus Unit Reskrim dan Intel Polsek Banyuwangi/Ayu Nida LF/Kabar Besuki.
pelaku mucikari berhasil diringkus Unit Reskrim dan Intel Polsek Banyuwangi/Ayu Nida LF/Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Kabar Mengejutkan, seorang pelaku mucikari berhasil diringkus Unit Reskrim dan Intel Polsek Banyuwangi pada Minggu, 4 April 2021.

Melalui konfirmasinya, Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin SH membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku mucikari.Pelaku berhasil diamankan di sebuah Hotel Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.

Diketahui, tersangka bernama Novita Setyaningsih (28) beralamat Dusun Krajan RT 03 RW 02 Desa Siliragung Kecamatan Silirangung Kabupaten Banyuwangi.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan petugas berupa, handphone merk Oppo warna Rosegold, satu buah ATM Bank BCA.

Baca Juga: Maling Rokok Toko di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi, Bahkan Curi Uang dengan Total Kerugian Rp657.000

Kapolsek AKP Kusmin mengatakan, ada sejumlah uang sebesar Rp100.000, lima buah kondom sutra, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, dua buah tablet pil pounstan warna kuning, tiga buah kapsul lansoprazole, dua buah kapsul Rhinos bentuk butiran, satu buah handphone merk Hammer warna hitam dan satu lembar struk ATM BCA atas nama tersangka Novita Setyaningsih jumlah Rp150.000 dan juga uang Rp400.000.

AKP Kusmin menceritakan kronologisnya yakni, berawal dari sebuah informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya sebuah kegiatan prostitusi di salah satu hotel Banyuwangi tepatnya di kelurahan Karangrejo Banyuwangi.

Baca Juga: Berikut 8 Manfaat Kesehatan Teh Hijau yang Belum Didengar Sebelumnya

 

Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Banyuwangi dipimpim Kanit Reskrim melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 30 Maret 2021,sekitar jam 15.00 WIB.

Pada akhirnya, petugas berhasil mengamankan seorang mucikari yang sedang menungguin anak buahnya Ria Nur Rahma yang sedang melayani tamu pria Rudi Yanto dengan bayaran sebesar Rp500.000, didalam kamar hotel.

Adanya kejasian ini, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna untuk melanjutkan proses hukum. Sebagaimana hal itu, dalam Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Kata Dokter: Cara Ampuh Menurunkan Tekanan Darah, Termasuk Batasi Hal Ini!

"Dengan adanya kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP." Ujar AKP Kusmin.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x