Lebih dari 9000 Masalah Teratasi, Akibat Program Bupati 'Ngantor' di Desa yang Dicanangkan Banyuwangi

- 19 April 2021, 11:11 WIB
Foto: Ipuk Fiestiandani beserta pemilik warung
Foto: Ipuk Fiestiandani beserta pemilik warung /Dicky S/./Instagram/@banyuwangi_kab

Berdasarkan data lintas dinas, jumlah masalah warga yang telah mendapat solusi selama berkantor di tujuh desa tersebut mencapai 9.720 masalah dari berbagai sektor tersebut, di mana yang cukup banyak adalah soal administrasi kependudukan.

”Alhamdulillah, dengan kerja keras seluruh tim, sejumlah masalah telah kita urai. Ada beberapa anak misalnya terancam putus sekolah, langsung diatasi. Ada masalah sarana transportasi untuk penunjang tugas petugas kesehatan di daerah yang geografisnya sulit, alhamdulillah teratasi juga,” jelas bupati perempuan tersebut. 

Baca Juga: Heboh Berita Penyerang Masjid Dilakukan oleh para Bondon Dobol 'Pan rezim dobol mah licik cuy' [Cek Fakta]

“Ada pula beberapa masalah infrastruktur yang sudah saya masukkan perencanaan untuk bisa dieksekusi di semester kedua nanti, setelah kemarin turun langsung di desa. Misalnya di lereng Gunung Raung, lalu ada soal irigasi di dua desa,” imbuh Ipuk.

Masalah lain yang dituntaskan adalah soal administrasi kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, Juang Pribadi, menjelaskan, cukup banyak warga yang selama ini menunda kepengurusan dokumen.

”Mohon maaf, misalnya ada warga meninggal, oleh keluarganya dokumennya tidak segera diurus karena mungkin merasa tidak diperlukan. Baru ketika butuh, misal ingin mengubah Kartu Keluarga, itu baru diurus. Jaraknya bisa bertahun-tahun baru diurus. Itu yang cukup banyak kita bantu tuntaskan selama bupati berkantor di desa,” ujar Juang.

Baca Juga: Fenomena Luar Angkasa: Hujan Meteor Lyrids Bisa Anda Saksikan Pada 22 April 2021, Berikut Cara Menyaksikannya

Demikian pula soal UMKM, sejumlah masalah dari kurangnya alat produksi, peralatan warung, hingga izin usaha mikro warga desa, langsung diberi solusi. 

Total ada 587 izin usaha mikro dan nomor induk berusaha (NIB) diterbitkan di tujuh desa selama Bupati Ipuk berkantor. 

”Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Ipuk.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Terkini

x