Home Industry Uang Palsu Digrebek, Wanita IRT Asal Bulusan Diringkus Polisi, Cara Buatnya Unik!

- 6 Mei 2021, 21:03 WIB
Tersangka pemalsuan uang dengan sejumlah barang bukti
Tersangka pemalsuan uang dengan sejumlah barang bukti /Ayu Nida//Kabar Besuki.

Adapun peran yang dilakukan oleh tersangka dalam pembuatan uang palsu ini yakni,  dengan cara uang asli pecahan Rp100.000, Rp50.00, Rp20.000 dipindah dan dicetak dengan kertas khusus menggunakan scanner printer.

Selanjutnya, uang direndam selama satu menit di dalam bak air dan kemudian dirobek menjadi dua bagian tengah.

Baca Juga: Kabar Duka, Usai Tubruk Motor Honda GL Seorang Pedagang Asal Labanasem Meninggal Dunia di Tempat

Tak hanya sampai disitu, separuh uang asli ditempel dengan cetakan yang palsu tadi sehingga jadi perbandingan berupa satu uang asli menghasilkan dua uang palsu.

Atas aksi pemalsuan uang yang dilakukannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya.

  • 23 lembar uang asli pecahan Rp100.000,-
  • 4 lembar uang asli pecahan Rp50.000,-
  • 1 lembar uang asli pecahan Rp20.000,-
  • 9 lembar uang asli pecahan Rp100.000,-
  • 16 lembar hasil produksi setengah jadi uang palsu rupiah pecahan Rp100.000,-
  • 279 lembar hasil produksi uang palsu rupiah pecahan rupiah pecahan Rp100.000,-
  • 55 lembar hasil produksi uang palsu rupiah pecahan Rp50.000,-
  • 20 lembar hasil produksi uang palsu rupiah pecahan Rp20.000,-
  • 7 lembar uang palsu rupiah siap edar pecahan Rp100.000,-
  • 2½ rim bahan baku kertas khusus
  • 2 botol lem fox ukuran 150 gram
  • 1 botol lem povinal
  • 1 buah gunting
  • 1 buah flashdisk merk thosiba
  • 1 buah monitor merk acer
  • 1 buah printer merk canon
  • 1 kantong plastik berisi limbah kertas hasil produksi uang palsu rupiah
  • 1 buah setrika merk miyako
  • 1 buah buku tabungan bri simpedes
  • 1 buah ATM rekening No. 6125-01-016983-53-1 atas nama agus Adi Saputra
  • 1 buah hp Nokia N1280
  • 1 buah hp Samsung Galaxy Grandmax
  • 1 buah hp Redmi 64 milik Agus Adi Aaputra
  • 1 buah hp Samsung Keystone

Baca Juga: Mark Sungkar Resmi Jadi Tahanan Kota, Zaskia dan Shireen Ternyata Jadi Jaminannya

Total uang palsu yang dibuat pelaku sebanyak kurang lebih senilai Rp40.060.000,-. 

Dengan tindakannya itu, pelaku melanggar tindak pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Sebagai informasi, pelaku merupakan seorang resedivis dengan kasus memproduksi dan mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp50.000,- sekira  18 Juni di wilayah Banyuwangi.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H Penetapan Lebaran Idul Fitri akan Diumumkan Tanggal Ini

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x