"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ujarnya.
Interogasi sementara, pelaku mengaku memesan surat keterangan palsu dari tersangka NH, yang beberapa saat kemudian datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG.
Baca Juga: Puasa Genap 30 Hari, Ini Isi Surat Edaran dari Pengurus Nahdlatul Ulama
"Polisi langsung menangkap pelaku tersebut," tutur Gatot.
Interogasi lebih mendalam, NH mengaku membuat sendiri surat palsu tersebut memakai laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian mengamankan tiga orang pelaku lainnya," tutur dia.
Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab, PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu.
Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.