KPK Akan Panggil dan Periksa Anies Baswedan Terkait Permasalahan Korupsi Lahan DP 0 Persen

- 28 Mei 2021, 16:37 WIB
Anies Baswedan,
Anies Baswedan, / Instagram/@aniesbaswedan

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan mulai 27 Mei 2021. 

Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu terseret dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
 
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kemarin, seperti dilansir Kabar Besuki dari ANTARA.
 
Yoory akan mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 15 Juni 2021. Menurut Ghufron, Yoory ditahan usai penyidik memeriksa 44 saksi terkait dugaan korupsi tanah.
 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. 
 
Tak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Ali, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
 
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.
 
Ali menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
 
"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
 
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.
 
Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
 
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.
 
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
 
"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe) dan PDPSJ (Sarana Jaya) sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Ghufron.
 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x