Baca Juga: Diduga Transaksi Pil Trex, Pemuda Tegalrejo Diringkus Polisi
Dikarenakan tersangka sudah tak melihat korban, pada akhirnya tersangka pulang kerumahnya.
Akibat peristiwa pemukulan itu, korban mengalami luka lebam/bengkak pada dahi sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kiri.
"Dengan adanya kejadian kasus penganiyaan tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.***