Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Songgon Banyuwangi. Kemudian tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Dengan adanya kejadian ini tersangka di jerat dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," ungkapnya.