Pembukaan kawasan wisata Gunung Ijen ini juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bupati Bondowoso dan Bupati Banyuwangi.
“Kegiatan kunjungan wisata alam di TWA Kawah Ijen dibuka kembali mulai tanggal 7 sd 13 September 2021,” tulis surat edaran tersebut.
Para wisatawan yang berkunjung juga dibatasi hanya 25 persen atau hanya 150 pengunjung setiap harinya. Para wisatawan juga diminta untuk melakukan pemesanan tiket secara online melalui www.tiket.bbksdajatim.org.
Baca Juga: Aksi Pria Buruh Tani Tonjok Seorang Pemupuk Tanaman Jeruk Berakhir Diamankan Mapolsek Bangorejo
Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para wisatawan Kawah Ijen, diantaranya:
- Sudah melakukan vaksinasi
- Menunjukkan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi
- Menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat
Wisatawan yang hendak melakukan pendakian, Wisata pendakian Kawah Ijen ini dibuka mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.***