Kemudian pada tahun 1993, Sentul City memperoleh SK terkait penerbitan HGB untuk lahan seluas 1.100 hektar di Bojong Koneng yang masa izinnya berakhir pada tahun 2013.
Mengenai hal tersebut, Faisal Farhan mengatakan bahwa Sentul City telah memperpanjang sekaligus memecah HGB di Bojong Koneng pada tahun 2012 dan diterbitkan pada tahun 2014 dengan dua nomor berbeda (HGB 2411 dan 2412).
Dalam dua HGB tersebut, Rocky Gerung menempati tanah seluas 800 meter yang berada dalam irisan keduanya.
"Di tahun 1993 itu keluar SK terhadap penerbitan HGB Nomor 2 Tahun 1994 seluas 1.100 hektar atas nama PT Sentul City, berakhir di tahun 2013. Di tahun 2012, kita lakukan perpanjangan dan pemecahan, sehingga tahun 2014 terbitlah HGB 2411 dan 2412 Bojong Koneng yang di dalamnya terdapat klaim Bapak Rocky Gerung seluas 800 meter, masuk ke dua irisan HGB tersebut," katanya.
Mengenai Rocky Gerung yang membeli tanah seluas 800 meter tersebut melalui seorang penggarap, Sentul City telah memperkarakan penggarap tersebut ke ranah hukum.
Faisal Farhan bahkan menyebut penggarap yang menyerahkan tanah garapannya kepada Rocky Gerung telah usai menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
"Sudah pernah kita proses secara hukum dan dipidana tujuh bulan penjara," ujar dia.
Faisal Farhan mengklaim bahwa pihak Sentul City juga mendapatkan dukungan warga Bojong Koneng untuk menjalankan aktivitas bisnisnya, khususnya terkait penguasaan tanah di sekitar wilayah tersebut.