Jokowi Restui 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri Sebagai Bentuk Perlindungan, Rocky Gerung: Ini Merendahkan Polri

- 30 September 2021, 13:23 WIB
Jokowi Restui 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri Sebagai Bentuk Perlindungan, Rocky Gerung: Ini Merendahkan Polri
Jokowi Restui 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri Sebagai Bentuk Perlindungan, Rocky Gerung: Ini Merendahkan Polri /Rocky Gerung/Instagram.com/@rocky_gerung_official

KABAR BESUKI – Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutar otak untuk dapat melindungi 56 pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Fadjroel mengatakan bahwa pemindahan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri menjadi salah satu kebijakan Presiden Jokowi untuk mencari cara melindungi Novel Baswedan dkk yang termasuk dalam 56 pegawai KPK itu.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan menyetujui 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri juga dianggap sebagai bentuk keberpihakan Jokowi pada pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditarik Polri, Ferdinand Hutahaean: Kebijakan Cerdik dan Piawai

Namun, pernyataan Fadjroel soal Jokowi putar otak untuk melindungi Novel Baswedan Cs dengan menjadikannya sebagai ASN Polri justru dianggap sebagai bentuk merendahkan institusi Polri.

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa keputusan Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK ditarik jadi ASN Polri ini justru merendahkan institusi Polri.

“Dia juru bicara tapi dengan bicara yang gak ada poin,” kata Rocky Gerung seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya pada 30 September 2021.

“Keinginan pak Jokowi untuk memindahkan ASN ini dari KPK ke lembaga kepolisian justru merendahkan kepolisian, karena seolah-olah standar kepolisian tidak perlu ada tes kebangsaan, kan itu logikanya,” sambungnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Rela Dimaki Setiap Bulan September Soal PKI Menyusup ke dalam Tni: Itu Warning

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

x