Rocky Gerung Sebut MK Turut Andil dalam Upaya Pelemahan KPK, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 1 Oktober 2021, 08:58 WIB
Rocky Gerung Sebut MK Turut Andil dalam Upaya Pelemahan KPK, Begini Penjelasan Selengkapnya
Rocky Gerung Sebut MK Turut Andil dalam Upaya Pelemahan KPK, Begini Penjelasan Selengkapnya /kpk.go.id

KABAR BESUKI - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) turut andil dalam upaya pelemahan KPK.

Rocky Gerung mengatakan, upaya pelemahan KPK yang diduga dilakukan atas kepentingan kekuasaan dapat ditelusuri rekam jejaknya sejak dua hingga tiga tahun yang lalu, ketika isu revisi UU KPK bergulir yang kemudian disahkan dan gagal dibatalkan oleh MK.

"Kalau orang menganggap KPK itu dibunuh pelan-pelan oleh kekuasaan, kita bisa lihat jejak pembunuhan itu. Sejak dua tiga tahun yang lalu indikasi itu sudah berlangsung dan yang terakhir tentu adalah gagalnya upaya kita untuk minta MK membatalkan undang-undang itu," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Jokowi Restui 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri Sebagai Bentuk Perlindungan, Rocky Gerung: Ini Merendahkan Polri

Rocky Gerung menilai, MK seolah 'buta huruf' terhadap prinsip judicial activism yang merupakan senjata utama mereka dalam menentukan keputusan.

Padahal menurutnya, MK seharusnya peka terhadap naluri publik yang menginginkan agar KPK benar-benar berfungsi secara independen.

"Dan ini menunjukkan bahwa MK memang buta huruf terhadap judicial activism karena judicial review itu seharusnya juga tanpa diminta oleh mereka yang punya kepentingan MK juga harus bisa membaca naluri publik yang menghendaki KPK itu dihidupkan, bukan ditenggelamkan," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Mutasi 56 Pegawai KPK Hanya Akal-akalan Jokowi dan Beri Nasihat Ini pada Fadjroel Rachman

Rocky Gerung menilai melalui hal tersebut, MK juga dianggap turut menenggelamkan KPK karena dinilai tutup mata terhadap suara publik yang menginginkan agar KPK tetap independen.

Pasalnya menurut dia, MK sejak awal pendiriannya dirancang untuk menciptakan keadilan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi dengan cara yang sama, maka MK juga ikut menenggelamkan KPK karena seolah-olah menganggap 'Hukumnya begitu'. Itu hukum positivistik yang kita tahu, padahal MK di-design untuk menghasilkan hukum yang bersifat ius contituendum, hukum yang akan datang (future law) yang isinya adalah justice," katanya.

Baca Juga: Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditarik Polri, Ferdinand Hutahaean: Kebijakan Cerdik dan Piawai

Mengenai 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rocky Gerung menilai bahwa hal tersebut juga berpotensi membuat mereka tak mudah diterima begitu saja oleh Polri.

Padahal kata dia, sebagian di antaranya berlatar belakang sebagai penegak hukum bahkan pernah berkarir di institusi kepolisian.

"Memang yang disorot orang cuma soal 75 reserse yang bermutu itu, yang hendak disingkirkan melalui aktivitas tes kebangsaan. Anda bayangkan misalnya, 75 orang itu nanti nggak bisa bekerja di tempat yang lain kalau dianggap tidak lolos tes kebangsaan, padahal sebagian ada yang polisi, anggota penegak hukum," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Rocky Gerung: Presiden Mempertontonkan Kebebalan

Rocky Gerung menilai, pemecatan 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK juga berpotensi membunuh karir mereka secara tak langsung.

Bahkan, dia menyebut upaya pelemahan KPK yang diduga sedang berlangsung saat ini merupakan pesanan oligarki dan petinggi partai politik yang sedang bermasalah dengan 75 orang pegawai KPK yang dipecat.

"Ini juga membunuh karir orang, selain memang direncanakan untuk melemahkan KPK. Jadi saya menganggap pelemahan KPK ini pesanan dari oligarki atau pimpinan-pimpinan partai yang sedang merencanakan korupsi atau yang kasusnya sedang dipegang 75 orang ini," ucapnya.

Dia juga menilai, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dapat membuat KPK tak lagi independen dalam bertugas, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk melindungi kasus korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.

"Kalau tetap independen ngapain dijadiin ASN? Justru dengan dijadiin ASN, maka dia akan dikontrol oleh atasannya. Padahal harusnya ada kebebasan dari reserse untuk membekuk orang tanpa harus minta izin pada atasannya," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini