KABAR BESUKI – Ekonom Senior Rizal Ramli menarik kembali ucapannya yang sempat memberikan pujian terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal kebal hukum pada Perpu Covid-19.
Sebelumnya, melalui cuitannya di Twitter, Rizal Ramli sempat menyampaikan pujian terkait keputusan MK yang membatalkan pasal kebal hukum terkait UU Corona.
Adapun UU yang dimaksud yakni adalah UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 soal menangani pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga dikenal dengan UU Corona.
Awalnya, Rizal Ramli memberikan apresiasi dan pujian lantaran MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materil sehingga memungkinkan pemerintah dapat digugat terkait penyelewengan dana Covid-19 yang diatur dalam UU Corona.
“Bagus, Tidak ada yang kebal hukum di negara demokrasi,” tulis Rizal Ramli dikutip Kabar Besuki dalam cuitannya di Twitter.
Namun tak berselang lama, Rizal Ramli justru membuat sebuah cuitan baru yang menyebut bahwa dirinya menyesal telah memberikan pujian terhadap keputusan MK.
Hal ini karena, substansi yang diputus oleh MK sama saja atau tidak ada bedanya dengan peraturan yang lama.
Rizal Ramli bahkan menyebut bahwa keputusan MK untuk membatalkan pasal kebal hukum terkait UU Corona hanyalah gombal.