Menyesal Sempat Memuji, Rizal Ramli: MK Gombal, Saya Cabut Pujian Saya Terhadap MK

- 30 Oktober 2021, 09:10 WIB
Menyesal Sempat Memuji, Rizal Ramli: Putusan MK Soal UU Corona Isinya Gombal
Menyesal Sempat Memuji, Rizal Ramli: Putusan MK Soal UU Corona Isinya Gombal /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Official

“MK Gombal. Maaf Saya cabut pujian saya terhadap MK,” ujar Rizal Ramli.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Milenial Dunia Tak Percaya dengan Pameran Keberhasilan Ekonomi Pemerintahan Jokowi

Dalam putusan yang baru, khususnya pada pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK ternyata hanya menambahkan frase ‘itikad baik’.

Artinya, sepanjang penggunaan dana Covid-19 ini dilandasi dengan itikad baik, maka pemerintah ataupun pejabat negara tidak bisa dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Apa yang diputus MK itu ternyata sama saja substansinya, karena sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Gelar Akad Nikah 12 November 2021

Rizal Ramli mengatakan bahwa patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat  negara pengguna anggaran Covid-19 ini bukan dilihat pada itikad baiknya, melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apakah ada unsur kerugian negara,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @RizalRamli


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah