“MK Gombal. Maaf Saya cabut pujian saya terhadap MK,” ujar Rizal Ramli.
Dalam putusan yang baru, khususnya pada pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK ternyata hanya menambahkan frase ‘itikad baik’.
Artinya, sepanjang penggunaan dana Covid-19 ini dilandasi dengan itikad baik, maka pemerintah ataupun pejabat negara tidak bisa dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Apa yang diputus MK itu ternyata sama saja substansinya, karena sepanjang dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Gelar Akad Nikah 12 November 2021
Rizal Ramli mengatakan bahwa patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat negara pengguna anggaran Covid-19 ini bukan dilihat pada itikad baiknya, melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apakah ada unsur kerugian negara,” tandasnya.***