Hal tersebut dinilai seperti paham liberal yang banyak dianut negara-negara Barat.
“Bahwa peraturan menteri ini nuansanya liberal dan tidak mengindahkan aturan agama serta norma yang dikandung dalam Pancasila,” kata Hersubeno Aief.
Apalagi, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 juga terkesan mengabaikan nilai dan norma agama yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila pertama.***