Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Capai Rp13 Miliar Lebih

- 9 November 2021, 18:13 WIB
Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Capai Rp13 Miliar Lebih
Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Capai Rp13 Miliar Lebih /Dok.. Pribadi/Dicky Septiawan/Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Dugaan kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Jawa Timur masih terus berlanjut hingga sampai saat ini.
 
Jaka Jatim Kabupaten Pamekasan melaporkan 10 instansi atau OPD pemerintah kabupaten pamekasan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terindikasi ada dugaan kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. 
 
dengan kerugian negara mencapai Rp13.032.753.300, Jaringan Kawal (Jaka) Jawa Timur Kabupaten Pamekasan menemukan dugaan korupsi terkait dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan di 10 OPD di Kabupaten Pamekasan.
 
 
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Jaka Jatim ditemukan sejumlah permasalahan diantaranya: 
 
A. Banyaknya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga merancukan data best, dan bahkan ada yang (fiktif) masyarkat yang betul miskin tak dapat bantuan.
 
B. Banyak kepala dinas yang bermain dengan oknum rekanan dan anggota DPRD Pamekasan sehingga ada indikasi dana tersebut dijadikan ajang korupsi.
 
C. Ada pemotongan angka atau nominal yang diserahkan kepada masyarakat langsung baik berupa sembako maupun uang.
 
Adapun nama-nama Instansi atau OPD yang terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi ini adalah.
 
 
Nama Istansi Beserta Nominal Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19:
 
1. BPBD dengan nominal sebesar Rp8.484.531.000
2. Dinas Sosial dengan nilai Rp778.145.500
3. Dinas parawisata dan Kebudayaan sebesar Rp36.243.200
4. Dinas Pemberdayaan perumpuan dan anak Rp56.980.200
5. Dinas perindustran dan perdagangan Rp16.940.400
6. Dinas Pendidikan Rp70.313.000
7. Kecamatan Batu Mar-mar Rp85.560.000
8. Kecamatan Kadur  Rp11.875.000
9. Kecamatan Galis Rp11.875.000
10. Satpol PP Rp2.410.945.000
 
Ditambah dengan dana tidak terduga melalui mekanisme TU Dinas Sosial dan PMI sebesar Rp1.024.345.000.
 
Hasil kajian yang ditemukan tim Jaka Jatim terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan penanganan Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020, pada Pemerintah Kabupaten Pamekasan ditemukan adanya dugaan korupsi di 10 OPD di kabupaten Sebesar Rp13.032.753.300.
 
 
Menurut pengacara dari pelapor Jaka Jatim Achmad Safi'i, M.H, terkait dengan pelaporan tersebut sudah memenui syarat formil sesuai pasal 184 KUHAP bagi kejakti untuk menaikkan dari pelaporan ke penyedikan karena diantaranya syarat tersebut di sertai dengan 2 alat bukti yg meyakinkan.
 
Selain itu, Jaka Jatim meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara yang dialokasikan untuk penanganan pandemi covid 19 ini. 
 
"Dan kami juga meminta kejaksaan Tinggi Jatim agar serius menangani dugaan korupsi Covid-19, karena ditengah masyarakat sedang menjerit, sedangkan para penguasa malah seenaknya merampok uang Negara," ujar Musfiq ketua Jaka Jatim Pamekasan.***

Editor: Yayang Hardita


Tags

Terkait

Terkini

x