KABAR BESUKI – Haikal Hassan turut mengomentari soal permendikbud tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual yang kini tengah menjadi sorotan.
Haikal Hassan mengecam keras Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang diterbitkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Haikal Hassan mengkritik ungkapan ‘dengan persetujuan’ dalam pasal 5 peraturan menteri.
Menurut Haikal Hassan, jika kalimat tersebut tidak dihapus dari Permen, berarti perzinahan diperbolehkan karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Memang, regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual dihadirkan sebagai respon darurat terhadap kekerasan seksual.
Sebagian orang masih menolak ungkapan ‘dengan persetujuan’ atau persetujuan dalam Permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual.
Haikal Hassan dengan lantang menyerukan peninjauan kembali bagian pasal 5 yang membuat frasa ‘dengan persetujuan’ untuk terlibat dalam aktivitas seksual.