UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi

- 27 November 2021, 10:01 WIB
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi.
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - UU Cipta Kerja resmi dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan diminta untuk direvisi paling lambat dua tahun ke depan.

Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung turut menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Rocky Gerung turut mengingatkan fungsi dari Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung: Ada Tukar Tambah Politik

Rocky Gerung mengungkapkan, selama ini jalan demokrasi di Indonesia seolah tampak bergelombang bahkan terkadang justru menyesatkan.

Akan tetapi, mantan pengajar sekaligus alumni Universitas Indonesia (UI) itu yakin bahwa jalan demokrasi harus tetap ditempuh demi mengupayakan agar bangsa Indonesia selalu berada di jalan yang benar.

"Jadi ini jalan demokrasi kita bergelombang dan kadang kala menyesatkan. Tapi kita percaya bahwa jalan demokrasi ini harus kita tempuh dalam upaya untuk memastikan bangsa ini ada di track yang benar," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 27 November 2021.

Rocky Gerung menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang bisa diharapkan untuk mengawal bahkan memberikan petunjuk arah terhadap konstitusi di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi.

"Dan yang akan mengatur track itu adalah Mahkamah Konstitusi karena diberi pesan moral sekaligus perintah hukum supaya Mahkamah Konstitusi itu menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi bahkan petunjuk arah konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Curiga Ada Tukar Tambah Politik

Rocky Gerung menegaskan, asal-usul lahirnya Mahkamah Konstitusi berawal dari upaya untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dalam konstitusi.

Sehingga kata dia, Mahkamah Konstitusi tak boleh dicampuri dengan segala bentuk kepentingan politik ataupun kepentingan lainnya yang bersifat subjektif.

"Kalau kita lihat genealogi asal-usul dari mahkamah ini, kita bentuk itu dalam upaya untuk memperbaiki citra Indonesia di luar negeri sekaligus menjamin bahwa kewarganegaraan itu mendahului segala macam transaksi putih. Kan filosofi dari Mahkamah Konstitusi adalah tidak ada tata bahasa lain selain konstitusi, tidak boleh ada tangan-tangan politik untuk menginterpretasikan konstitusi," katanya.

Berangkat dari hal tersebut, Rocky Gerung juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakukan judicial review dengan berlandaskan pada kepentingan rakyat.

"Karena itu aspirasi rakyat betul-betul harus dijamin dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain demi menjaga itu maka Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan yang Maha Agung yaitu me-review semua peraturan yang bertentangan dengan konstitusi yang disebut sebagai judicial review," ujar dia.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

Rocky Gerung juga mengaku prihatin dengan Mahkamah Konstitusi saat ini yang seolah terkesan tersandera dengan berbagai macam kepentingan politik penguasa.

Dia juga menilai, Mahkamah Konstitusi seolah tak mampu membaca aspirasi publik dengan menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena adanya tenggat waktu untuk merevisi hingga dua tahun setelah keputusan disahkan.

Sebab kata dia, UU Cipta Kerja merupakan peraturan perundang-undangan yang melecehkan akal sehat dan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam penyusunannya.

"Dalam keadaan kita sekarang, kita lihat bahwa mahkamah ini betul-betul dia bukan sekedar dangkal tapi memang tidak mampu untuk membaca aspirasi publik. Kalau kita lihat bahwa omnibus law ini pada waktu diajukan menimbulkan kejengkelan dan kemarahan karena betul-betul menghina akal sehat kita, menghina hak rakyat untuk hadir," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x