KABAR BESUKI - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian usai video ceramahnya saat mengkritik KSAD Dudung viral di media sosial.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian usai mengkritik KSAD Dudung.
Menanggapi adanya pelaporan tersebut, Refly Harun menilai bahwa Indonesia semakin menunjukkan tidak adanya demokrasi.
Pasalnya, orang yang tegas melontarkan kritik terhadap pemerintah kini justru diburu untuk dilaporkan dan ditangkap.
Menurut Refly Harun, jika penegakan hukum di Indonesia terus seperti ini, maka negara ini bukan lagi negara yang demokratis.
“Kalau penegakan hukum begini caranya, maka habis negara ini, apa ya , habis waktu kita mempermasalahkan ucapan orang,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtubenya.
Refly Harun mengatakan bahwa pihak yang melaporkan Bahar bin Smith ke polisi tidak memiliki kapasitas dan legitimasi untuk melaporkan.
Karena menurutnya, pernyataan kontroversional yang disampaikan oleh Bahar bin Smith hanyalah sebuah kritik terhadap KSAD Dudung.
Refly Harun bahkan mengaku bingung lantaran saat ini banyak pihak yang terkesan mengincar orang-orang yang sering mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi untuk dilaporkan ke polisi.
“Saya juga heran kenapa ada kelompok masyarakat yang gemar melaporkan orang lain dan orang lain itu pasti mereka yang kritis kepada Presiden Jokowi, ,” ujar Refly Harun.
“Ini sebenarnya aneh bin ajaib, ada kelompok masyarakat yang seperti ini, yang begitu mudah sekali tersinggung, marah, ketika katakanlah ada pejabat yang dikritik, kalau begitu kita tidak usah ada demokrasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menilai bahwa pelaporan Bahar bin Smith ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian terlalu berlebihan.
“Terlalu berlebihan menurut saya, ketika orang mengunderline pernyataan Jenderal Dudung lalu tiba-tiba dipidanakan, dengan menggunakan pasal-pasal yang seperti digunakan untuk Habib Rizieq yaitu penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun, Allahuakbar,” ucapnya.
“Di negeri ini koruptor lebih enak dibanding orang kritis,” pungkasnya.***