“Yang tentunya bila mengkonsumsi minuman keras pastinya akan melakukan hal-hal tindak pidana maupun yang tindakan-tindakan yang meresahkan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Pati Haryanto mengatakan, penyitaan dan pemusnahan miras menjadi salah satu antisipasi terhadap gangguan kamtibmas pada malam pergantian tahun baru.
Baca Juga: 6 Daftar Wisata Banyuwangi Wajib Dikunjungi, Mulai dari Gunung Ijen Hingga Pulau Merah
Terkadang sebagian warga masyarakat merayakan pergantian ini dengan minum minuman keras.
“Oleh karena itu, ini salah satu contoh agar masyarakat tahu, bahwa kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas penyakit masyarakat di antaranya minum minuman keras,” tutur Haryanto.
“Karena masyarakat terkadang tidak paham dan tidak mengerti kalau minuman keras ini merupakan pemicu dan pemacu pertengkaran yang seringkali terjadi tawuran antara kelompok warga,” imbuhnya.
Bupati Haryanto juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke aparat keamanan (TNI, Polri, atau Satpol PP) bilamana mengetahui tempat pengoplosan dan tempat-tempat yang menjual miras.***