Pemerintah Indonesia digugat oleh Navayo, perusahaan mitra dalam proyek satelit, untuk membayar kontrak dan barang yang diterima Kementerian Pertahanan.
Merasakan keanehan proyek satelit, Mahfud MD kemudian melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit tujuan tertentu pada proyek tersebut.
“Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum,” tulis Mahfud MD.
Kemudian ternyata kesimpulan BPKP adalah telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan dapat terus dirugikan.
Oleh karena itu, Mahfud MD segera memutuskan untuk segera menghentikan pertemuan dan memerintahkan agar diselesaikan secara hukum.
“Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” tulis Mahfud MD.***