KABAR BESUKI – Politisi Teddy Gusnaidi menanggapi soal Haris Azhar yang dikabarkan hari ini dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditangkap polisi secara paksa hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Penangkapan paksa tersebut terkait dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia ternyata sudah sempat dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Baca Juga: Fadli Zon Sarankan 'Jokowi' Sebagai Nama Ibukota Baru Indonesia: 'Nusantara' Kurang Cocok
Mereka semula dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Teddy Gusnaidi memberikan komentarnya soal kabar penangkapan Haris Azhar.
Menurut Teddy, polisi berhak menindak tegas Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.
Namun nyatanya, menurut Teddy Gusnaidi bahwa kedua aktivis itu yang melanggar hukum.
Teddy Gusnaidi kemudian mengatakan, label aktivis di Haris Azhar dan Fatia tidak berpengaruh.
Jika keduanya melanggar hukum, tetap harus diproses oleh polisi meskipun seorang aktivis.
“Aparat berhak bertindak keras terhadap mereka dan itu hal itu tidak melanggar hukum. Malah sebaliknya mereka yang melanggar hukum. Setelah ada yang gunakan label agama, kini Label aktivis mau digunakan untuk melawan hukum? Gak ngaruh, ciduk!,” tulis Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa label aktivis hanyalah sebuah penamaan.
Menurut Teddy Gusnaidi, aktivis adalah orang yang tidak dibayar meski melakukan kegiatan yang berkaitan dengan 'labelnya'.
“Aktivis itu hanya penamaan saja, itupun bagi orang yg tidak dibayar dalam melakukan kegiatan aktivis. Kalau dibayar, itu bukan aktivis namanya, tapi buruh yang kerja di kantor aktivis. Jadi mau buruh, mau aktivis, kalau diduga melanggar hukum, maka proses, kalau ngelawan, ciduk!,” tulis Teddy Gusnaidi.
Di akhir, Teddy Gusnaidi menegaskan siapapun itu dan apapun profesinya, apabila melanggar, proses hukum harus tetap berjalan.***