Refly Harun mengatakan, Munarman sendiri hanya hadir di janji ISIS sebagai pembicara, tidak lebih.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum telah meminta hukuman mati terhadap mantan sekretaris FPI Munarman.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Rocky Gerung Akui Ada Anggota Keluarga yang Ikut Terjangkit
Keputusan itu diambil karena orang terdekat Habib Rizieq Shihab dinilai punya pengaruh besar dalam organisasi terlarang.
Menurut penjelasan JPU, tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Munarman diatur dalam Pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-undang menyatakan bahwa jika seseorang memegang posisi dan pengaruh yang signifikan dalam organisasi terlarang, mereka dapat dijatuhi hukuman mati.***