Pernyataan Menag Yaqut tersebut sontak memicu reaksi kemarahan di kalangan umat Islam Indonesia.
Bahkan, netizen di Twitter ramai-ramai menyuarakan agar Menag Yaqut dipenjarakan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia juga telah melaporkan Menag Yaqut atas pernyataannya kepada Polda Metro Jaya.
Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataannya tersebut.***