Pengumuman pencetakan melalui website resmi Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di https://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di https://dispendukcapil.jemberkab.go.id.
Jika sudah mengetahui dokumen tercetak, lalu bagaimana? Nah, ini yang paling ditunggu. “Petugas Pendopo Express yang mendistribusikannya,” terang Gatot.
Dokumen adminduk yang tercetak didistribusikan oleh petugas pendopo express ke rumah masing-masing sesuai jadwal.
Saat menerima dokumen baru, penerima dokumen wajib mengembalikan dokumen lama, baik KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas pendopo express yang datang.***