BSU Sebesar Rp1 Juta Akan Cair dan Simak Syarat Cara Pengecekannya!

- 6 April 2022, 15:39 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Sebesar 1 Juta Rupiah akan Cair. /Pixabay/Ekoanug/

“Hai, Saipul. Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar menunggun informasi selanjutnya,”.

Jika muncul notifikasi seperti di atas pada akun anda maka anda telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175,”.

Baca Juga: Kim Garam LE SSERAFIM Dituduh Lakukan Penindasan di Sekolah, Netizen Bongkar Ini

Jika anda mendapatkan notifikasi seperti di atas maka anda tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan maka anda akan mendapatkan notifikasi seperti di atas.

Tahap selanjutnya adalah penetapan. Jika sebelumnya anda mendapat notifikasi bahwa anda adalah Calon Penerima BSU, itu tidak berarti anda sudah pasti menerima bantuan tersebut.

Pada tahap penetapan ini anda akan mendapatkan notifikasi anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU atau anda belum memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Jika anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU maka tahap selanjutnya dalah penyaluran. Anda tinggal menunggu penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pribadi anda jika anda adalah pengguna Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x