Reskrim Polsek Gambiran Amankan Pelaku Permainan Togel Online, Ini Kronologinya

- 23 Mei 2022, 22:23 WIB
Barang bukti dari tersangka permainan judi online.
Barang bukti dari tersangka permainan judi online. /Kabar Besuki/

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, apabila pengumuman angka togel yang keluar ternyata cocok dengan yang di pesan pembeli, maka seorang pembeli tersebut akan mendapatkan hadiah sesuai dengan banyaknya taruhan dan jumlah angka yang ditaruhkan.

Jika pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1000 untuk 2 (dua) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp100.000, dan apabila pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1.000. Sedangkan untuk 3 (tiga) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Asal Kata Nagud Lengkap dengan Kamus Bahasa Osing Banyuwangi, Cek Artinya!

Dan jika pembeli menaruhkan uang sebesar Rp1000 untuk 4 (empat) angka togel maka akan mendapat uang sebesar Rp3.000.000.

Namun, apabila dari pembeli atau pemesan angka togel tersebut angka pesanannya tidak ada yang keluar maka semua keuangannya akan menjadi milik tersangka.

Dengan adanya peristiwa tersebut unit Reskrim telah mengamankan Tersangka dan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 274.000, Sebuah ATM Tahapan Xpresi BCA dan Sebuah HP VIVO type 1904 warna Hitam Merah guna proses hukum lebih lanjut.

Tindak lanjut dari Reskrim Polsek Gambiran telah menetapkan status Tersangka, tersangka dijerat dengan dalam pasal 303 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini