3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui

- 24 Juni 2022, 08:08 WIB
3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui.
3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui. /Instagram.com/@welcomeqatar

Untuk Piala Dunia 2022, Emtek menggandeng KlikDaily sebagai pihak ketiga yang menjadi koordinator tunggal untuk nobar pada ajang tersebut, khususnya untuk venue yang menyediakan minuman beralkohol.

Sementara untuk Liga Inggris, Emtek menggandeng PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai koordinator tunggal, di mana perusahaan tersebut juga pernah ditunjuk Mola TV untuk kompetisi olahraga yang sama.

Bahkan pada musim 2019-2020, Emtek juga sempat menggandeng MIX sebagai koordinator tunggal nobar Liga Champions.

Baca Juga: SCM Gandeng Pihak Ketiga untuk Permudah Izin Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

2. Penggunaan Atribut Resmi

Emtek juga mewajibkan kepada setiap pihak ketiga yang ingin menggunakan atribut resmi Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris untuk meminta izin kepada pihaknya.

Pasalnya, Emtek memperoleh hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris secara eksklusif dengan segala benefitnya termasuk penggunaan segala bentuk atribut resmi terkait.

Bahkan, FIFA (beserta Infront) dan Premier League Association sudah mewanti-wanti Emtek untuk melindungi segala atribut resmi Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris dari penggunaan oleh oknum pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Atribut resmi tersebut meliputi logo, font, brand image, dan segala bentuk materi promosi dari FIFA maupun Premier League Association.

Sehingga, pihak ketiga manapun yang tidak bekerja sama dengan FIFA, Premier League Association, maupun Emtek dilarang keras untuk melakukan promosi yang dianggap menimbulkan kesan mengasosiasikan diri dengan Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris secara ilegal.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Emtek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x