Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris
3. Larangan Distribusi Konten Secara Ilegal
Emtek melarang segala bentuk distribusi konten Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris secara ilegal.
Distribusi konten yang dimaksud adalah mendistribusikan ulang live match, highlights, dan magazine tanpa persetujuan Emtek, namun pemberitaan oleh media massa secara umum diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar.
Lembaga penyiaran di luar Emtek tidak diperkenankan untuk menyiarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin resmi, termasuk juga untuk local cable operator (LCO) maupun distribusi tayangan untuk hotel, apartemen, dan sejenisnya.
LCO, hotel, apartemen, dan sejenisnya yang berminat menyiarkan Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris dapat mengajukan izin secara resmi kepada Indonesia Entertainment Group (IEG) atau Nex Parabola.
Pemilik akun media sosial maupun website juga dilarang keras untuk melakukan re-stream atau menayangkan highlight maupun video magazine Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin Emtek.***