Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Kematian Brigadir J
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka ditemukan 2.534 butir pil Trihexyphenidyl yang di sembunyikan dilemari rumah tersangka dan uang hasil penjualan hari ini sebesar Rp.200.000.
Disisi lain tersangka mengakui baru saja telah menjual pil trihexyphenidyl kepada saksi insial AM sebanyak 20 butir, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dan kemudian Tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Songgon untuk proses lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian ini Tersangka MH di jerat dalam pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.***