Said Didu Jelaskan Tiga Potensi Pelanggaran Terkait Hilangnya Diorama G30S PKI di Museum Kostrad, Apa Saja?

29 September 2021, 06:45 WIB
Said Didu Jelaskan Tiga Potensi Pelanggaran Terkait Hilangnya Diorama G30S PKI di Museum Kostrad, Apa Saja? /Said Didu/Twitter.com/@msaid_didu

KABAR BESUKI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjelaskan tiga potensi pelanggaran terkait hilangnya diorama G30S PKI di Museum Kostrad.

Said Didu menjelaskan hal tersebut ketika diundang menjadi narasumber dalam program talkshow Catatan Demokrasi yang ditayangkan oleh tvOne pada Selasa, 28 September 2021.

"Saya mengikuti dengan baik pernyataan dan penjelasan dari Pangkostrad. Tapi saya ini birokrat yang paham bagaimana mengelola aset negara. Jadi saya katakan ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam pembongkaran diorama tersebut," kata Said Didu sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Diorama Penumpasan G30S PKI Hilang dari Museum Kostrad, Gatot Nurmantyo: Ada Penyusupan Paham Komunis di TNI

Said Didu menyebut ada tiga potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kasus hilangnya diorama G30S PKI di Museum Kostrad, antara lain pidana penghilangan aset negara, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, dan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Said Didu kemudian menjelaskan bahwa penghilangan diorama G30S PKI di Museum Kostrad berpotensi masuk ke ranah pidana karena merupakan aset negara, baik itu pengadaannya dilakukan dengan menggunakan sumber dana dari APBN maupun sumbangan dari institusi dan/atau perorangan.

"Kita tidak tahu patung ini sumber dananya dari mana? Kalau dari APBN pasti aset negara, kalau dia hilangkan itu pasti pidana. Kalau dapat dari sumbangan dan/atau nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen AY Nasution," ujarnya.

Bahkan ketika AY Nasution menggunakan uang pribadinya untuk membiayai diorama G30S PKI dan telah dicatat sebagai aset Museum Kostrad, Said Didu menegaskan bahwa diorama tersebut harus diakui sebagai aset negara.

"Kalau duit pribadinya dia dan sudah dicatat sebagai aset museum, maka itu juga aset negara. Ini harus dicari Letjen AY Nasution menjelaskan uangnya dari mana," katanya.

Baca Juga: Tuduhan 3 Patung Hilang dari Museum Dibantah Kostrad, Gatot Nurmantyo: Tak Bisa Tiba-tiba Diminta Begitu Saja

Said Didu juga menegaskan bahwa Pangkostrad selaku penjaga aset di Museum Kostrad tidak boleh lalai ketika ada sekecil apapun aset yang rusak atau hilang, bahkan memiliki tanggung jawab besar ketika hal tersebut terjadi.

"Penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai itu. Jadi kalau ada orang yang mau mengambil aset negara, dia (dalam hal ini Pangkostrad) harus melindungi," ujar dia.

Jika terbukti merupakan aset negara, Said Didu mengatakan bahwa Pangkostrad (Letjen Dudung) berpotensi turut terseret ranah pidana karena dianggap lalai menjaga aset negara.

"Bahkan kalau terbukti ini aset negara, maka Pangkostrad kena," ucapnya.

Baca Juga: Diorama Penumpasan G30S PKI Hilang dari Museum Kostrad, Fadli Zon: Ada yang Ingin Membelokkan Sejarah

Said Didu juga menemukan adanya potensi pelanggaran good governance di balik hilangnya diorama G30S PKI di Museum Kostrad.

Menurutnya, penafsiran pribadi Pangkostrad yang dijadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan menjadi bahaya tersendiri dalam sebuah pengelolaan suatu lembaga.

"Sangat bahaya kalau tafsiran pribadi digunakan untuk menjadi keputusan lembaga atau pemerintah," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube tvOneNews tvOne

Tags

Terkini

Terpopuler