Said Didu juga menegaskan bahwa Pangkostrad selaku penjaga aset di Museum Kostrad tidak boleh lalai ketika ada sekecil apapun aset yang rusak atau hilang, bahkan memiliki tanggung jawab besar ketika hal tersebut terjadi.
"Penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai itu. Jadi kalau ada orang yang mau mengambil aset negara, dia (dalam hal ini Pangkostrad) harus melindungi," ujar dia.
Jika terbukti merupakan aset negara, Said Didu mengatakan bahwa Pangkostrad (Letjen Dudung) berpotensi turut terseret ranah pidana karena dianggap lalai menjaga aset negara.
"Bahkan kalau terbukti ini aset negara, maka Pangkostrad kena," ucapnya.
Said Didu juga menemukan adanya potensi pelanggaran good governance di balik hilangnya diorama G30S PKI di Museum Kostrad.
Menurutnya, penafsiran pribadi Pangkostrad yang dijadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan menjadi bahaya tersendiri dalam sebuah pengelolaan suatu lembaga.
"Sangat bahaya kalau tafsiran pribadi digunakan untuk menjadi keputusan lembaga atau pemerintah," tuturnya.***