MK Batalkan Pasal Kebal Hukum dalam UU Covid-19, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Kehilangan 'Kambing Hitam'

- 31 Oktober 2021, 08:16 WIB
MK Batalkan Pasal Kebal Hukum dalam UU Covid-19, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Kehilangan 'Kambing Hitam'
MK Batalkan Pasal Kebal Hukum dalam UU Covid-19, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Kehilangan 'Kambing Hitam' /Instagram.com/@rocky_gerung_official

Rocky Gerung menilai bahwa apa yang ia suarakan selama ini telah berada di jalur yang benar pasca MK membatalkan pasal kebal hukum bagi pemerintah atau pejabat pemerintah dalam UU Covid-19.

Dia mengatakan, kedaruratan memiliki masa yang terbatas seperti halnya pengangkatan Plt pada sebuah jabatan tertentu yang juga memiliki batas waktu, sehingga tak ada alasan untuk menunda Pilkada Serentak 2022 termasuk di antaranya Pilgub DKI Jakarta.

"Kami betul sebetulnya karena kan di dalam negara yang beradab, kedaruratan itu ada masanya, masak darurat diperpanjang terus. Sama juga dengan soal Plt yang daruratnya itu sampai dua setengah tahun, nah itu juga berimplikasi di situ. Tukang Covid nggak ada, mestinya pilkada juga dilakukan," katanya.

Rocky Gerung mengungkapkan bahwa MK telah melakukan sebuah revolusi menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi selambat-lambatnya pada tahun 2024 mendatang, meski MK sempat dianggap cenderung berpihak pada kubu Jokowi khususnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 dan 2019.

"Jadi sebetulnya, ini betul-betul revolusi oleh MK tuh, di ujung pemerintahan Jokowi dikasih beban besar sehingga Pak Jokowi gak mampu lagi atau tidak punya lagi alasan untuk menunda-nunda demokrasi, menunda-nunda kebebasan pers, menunda-nunda demonstrasi mahasiswa, bahkan menunda-nunda pemilu," ujar dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pergantian Presiden Sebagai Akar dari Segala Solusi untuk Mengatasi Pandemi Covid-19

Rocky Gerung juga menemukan adanya blessing in disguise dari MK di balik bobroknya pemerintahan Jokowi khususnya pada periode kedua, karena MK dinilai masih melihat sebuah persoalan publik dengan akal sehat.

Dia juga menegaskan bahwa negara harus selalu dalam keadaan normal, sementara kedaruratan hanyalah bersifat sementara.

"Blessing in disguise, bahwa Mahkamah Konstitusi melihat dengan akal sehat bahwa negara itu harus selalu dalam keadaan normal. Kedaruratan itu cuma exception, nggak bisa negara darurat terus, normalnya itu yang seolah-olah cuma sementara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini