UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi

- 27 November 2021, 10:01 WIB
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi.
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Ingatkan Fungsi Mahkamah Konstitusi. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rocky Gerung Curiga Ada Tukar Tambah Politik

Rocky Gerung menegaskan, asal-usul lahirnya Mahkamah Konstitusi berawal dari upaya untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dalam konstitusi.

Sehingga kata dia, Mahkamah Konstitusi tak boleh dicampuri dengan segala bentuk kepentingan politik ataupun kepentingan lainnya yang bersifat subjektif.

"Kalau kita lihat genealogi asal-usul dari mahkamah ini, kita bentuk itu dalam upaya untuk memperbaiki citra Indonesia di luar negeri sekaligus menjamin bahwa kewarganegaraan itu mendahului segala macam transaksi putih. Kan filosofi dari Mahkamah Konstitusi adalah tidak ada tata bahasa lain selain konstitusi, tidak boleh ada tangan-tangan politik untuk menginterpretasikan konstitusi," katanya.

Berangkat dari hal tersebut, Rocky Gerung juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi harus melakukan judicial review dengan berlandaskan pada kepentingan rakyat.

"Karena itu aspirasi rakyat betul-betul harus dijamin dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain demi menjaga itu maka Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan yang Maha Agung yaitu me-review semua peraturan yang bertentangan dengan konstitusi yang disebut sebagai judicial review," ujar dia.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Syahganda Nainggolan: Harusnya Jokowi Minta Maaf ke Saya

Rocky Gerung juga mengaku prihatin dengan Mahkamah Konstitusi saat ini yang seolah terkesan tersandera dengan berbagai macam kepentingan politik penguasa.

Dia juga menilai, Mahkamah Konstitusi seolah tak mampu membaca aspirasi publik dengan menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena adanya tenggat waktu untuk merevisi hingga dua tahun setelah keputusan disahkan.

Sebab kata dia, UU Cipta Kerja merupakan peraturan perundang-undangan yang melecehkan akal sehat dan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam penyusunannya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x