KABAR BESUKI – Pengacara Ferdinand Hutahaean menyesalkan mengaka pihak pelapor kliennya itu tidak mendahulukan syariat seperti tabayyun.
Pengacara Ferdinand Hutahaean menyayangkan sang pelapor tidak melalui mekanisme syariat atau hukum Islam sebelum melaporkan kliennya.
M Zakir Rasyidin mengatakan kliennya tidak membalas dengan mengajukan gugatan.
Pasalnya, hingga saat ini tahapan penyidikan dan pembinaan administrasi sudah sesuai prosedur.
Termasuk penetapan tersangka hingga Ferdinand Hutahaean akhirnya ditangkap, juga tidak ada yang salah.
Pengacara Ferdinand Hutahaean percaya bahwa jika sang pelapor mengutamakan hukum Islam, tidak akan butuh waktu lama untuk sampai ke polisi.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, M Zakir Rasyidin, menjelaskan mengapa kliennya mengklarifikasi bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean, yang kesemuanya itu membuat heboh masyarakat.
Baca Juga: YouTuber Ini Bongkar Habis Rahasia Danu yang Terima Telepon dari Sosok Wanita Inisial 'N'