Klarifikasi itu bertujuan untuk menjernihkan situasi yang sudah parau dan menghakiminya.
"Mestinya awal pelapornya harusnya tetap mendahulukan mekanisme syariat, tabayyun sehingga pelaporan ini tak terjadi," kata M Zakir Rasyidin.
Namun, karena proses hukum yang sudah berjalan, tim hukum Ferdinand Hutahaean kini fokus pada proses hukum selanjutnya setelah Ferdinand ditahan oleh penyidik dari Direktorat Cybercrime Polri.
Kemudian, pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean meminta penangguhan penahanan.
Kini, upaya tersebut sudah selayaknya disiapkan untuk dikabulkan oleh penyidik.
Alasan M Zakir Rasyidin meminta penangguhan penahanan, ada dua alasan, yang menurut penyidik akan dikabulkan.***