Pengacara Menyesalkan Pelapor Ferdinand Hutahaean Tak Mendahulukan Syariat: Tabayyun, Sehingga Ini Tak Terjadi

- 13 Januari 2022, 10:00 WIB
Pengacara Menyesalkan Pelapor Ferdinand Hutahaean Tak Mendahulukan Syariat: Tabayyun, Sehingga Ini Tak Terjadi
Pengacara Menyesalkan Pelapor Ferdinand Hutahaean Tak Mendahulukan Syariat: Tabayyun, Sehingga Ini Tak Terjadi /Instagram.com/@ferdinan_hutahaean

KABAR BESUKI – Pengacara Ferdinand Hutahaean menyesalkan mengaka pihak pelapor kliennya itu tidak mendahulukan syariat seperti tabayyun.

Pengacara Ferdinand Hutahaean menyayangkan sang pelapor tidak melalui mekanisme syariat atau hukum Islam sebelum melaporkan kliennya.

M Zakir Rasyidin mengatakan kliennya tidak membalas dengan mengajukan gugatan.

Pasalnya, hingga saat ini tahapan penyidikan dan pembinaan administrasi sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Mengaku Berpegang Teguh Sabda Rasulullah SAW Saat Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Termasuk penetapan tersangka hingga Ferdinand Hutahaean akhirnya ditangkap, juga tidak ada yang salah.

Pengacara Ferdinand Hutahaean percaya bahwa jika sang pelapor mengutamakan hukum Islam, tidak akan butuh waktu lama untuk sampai ke polisi.

Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, M Zakir Rasyidin, menjelaskan mengapa kliennya mengklarifikasi bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean, yang kesemuanya itu membuat heboh masyarakat.

Baca Juga: YouTuber Ini Bongkar Habis Rahasia Danu yang Terima Telepon dari Sosok Wanita Inisial 'N'

Klarifikasi itu bertujuan untuk menjernihkan situasi yang sudah parau dan menghakiminya.

"Mestinya awal pelapornya harusnya tetap mendahulukan mekanisme syariat, tabayyun sehingga pelaporan ini tak terjadi," kata M Zakir Rasyidin.

Namun, karena proses hukum yang sudah berjalan, tim hukum Ferdinand Hutahaean kini fokus pada proses hukum selanjutnya setelah Ferdinand ditahan oleh penyidik ​​dari Direktorat Cybercrime Polri.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Gelisah Saat Korupsi Merajalela Namun Petinggi Negara Menganggap Hal Itu Baik-baik Saja

Kemudian, pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean meminta penangguhan penahanan.

Kini, upaya tersebut sudah selayaknya disiapkan untuk dikabulkan oleh penyidik.

Alasan M Zakir Rasyidin meminta penangguhan penahanan, ada dua alasan, yang menurut penyidik ​​akan dikabulkan.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube TVOneNews


Tags

Terkait

Terkini