Bahkan, sebagian saham perusahaan tersebut pernah dimiliki oleh VOC, yang sempat menguasai dan memonopoli perdagangan pada masa Hindia Belanda.
Perusahaan tersebut juga sempat menjadi perusahaan perdagangan terbaik kelima di dunia ketika Indonesia baru saja merdeka.
Namun pada tahun 2003, Kerta Niaga, Cipta Niaga, dan Panca Niaga di-merger menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Said Didu kemudian mempertanyakan aset berharga PT PPI yang saat ini tidak diketahui keberadannya.
"Kita tidak tahu sekarang aset-asetnya ke mana saja?," ujar Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Said Didu menilai, fungsi utama dari PT PPI saat ini seolah tak terlihat dan justru nyaris memudar.
Said Didu menganggap, PT PPI saat ini hanya menjadi alat atau perantara bagi pemodal besar ketika BUMN tersebut memperoleh jatah impor.
"Fungsi terbesarnya tidak kelihatan sama sekali, malah semakin mengecil. Sehingga hanya sebagai (mohon maaf aja) alat bagi yang punya modal. Maka saat dia dapat jatah impor, itu biasanya pemodal yang datang. Padahal dulu the big five dunia," tuturnya.***