Kebijakan Mendikbud Nadiem Dinilai Mengabaikan Norma Agama, Hilmi Firdausi: Aneh Saja

- 11 November 2021, 16:51 WIB
Kebijakan Mendikbud Nadiem Dinilai Mengabaikan Norma Agama, Hilmi Firdausi: Aneh Saja
Kebijakan Mendikbud Nadiem Dinilai Mengabaikan Norma Agama, Hilmi Firdausi: Aneh Saja /Tangkap Layar Twitter.com/@Hilmi28

Hilmi Firdausi mengingatkan pentingnya penanaman norma agama khususnya dalam sebuah kurikulum pendidikan.

Hilmi Firdausi menjelaskan, dalam lingkup keluarga seorang suami harus mampu mendidik istrinya agar dapat memberikan kurikulum pendidikan terbaik untuk anak-anaknya, sehingga terdidik pula anak yang rajin mendoakan orang tuanya.

Dia juga mengaku aneh dengan kebijakan Mendikbud Nadiem yang dinilai mengabaikan norma agama, meski Indonesia menganut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan sila pertama Pancasila.

"Jika suami tdk bljar agama, dgn apa dia mendidik istrinya ? Jika istri tdk bljar agama, dgn apa dia mendidik anak2nya ? Dan jika anak tdk bljar agama, dgn apa dia akan mendoakan orgtuanya. Jd aneh saja, jika di negara berKetuhanan YME, ada aturan moral yg mengabaikan norma agama," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diduga Bakal Legalkan Seks Bebas di Kampus, Hersubeno: Tidak Mengindahkan Aturan Agama

Salah seorang netizen menyatakan sependapat dengan apa yang dijelaskan oleh Hilmi Firdausi pada kicauannya.

Akun Twitter dengan username @bilalnovanzah menegaskan bahwa poin utama yang dipersoalkan oleh sejumlah tokoh agama adalah bunyi frasa 'tanpa persetujuan korban' yang dinilai menimbulkan pro dan kontra.

Netizen Tanggapi Kicauan Hilmi Firdausi Terkait Kebijakan Mendikbud Nadiem
Netizen Tanggapi Kicauan Hilmi Firdausi Terkait Kebijakan Mendikbud Nadiem Tangkap Layar Twitter.com/@bilalnovanzah/@Hilmi28

"Point pokoknya diklausula Persetujuan yg menjadi konflik pro dan kontra... Menyebabkan tindakan PPKS di tingkat perguruan tinggi menjadi terhalau oleh klausula 'PERSETUJUAN' dan perguruan tinggi dapat menjadi ajang sek bebas dikarenakan adanya bentuk PERSETUJUAN serta menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban," kicau akun @bilalnovanzah.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Terkait

Terkini